![]() |
Foto: Instagram @lestikejora |
Ringkasan Berita
Musisi senior Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti diduga menyanyikan dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni tanpa izin sejak 2018. Namun, Lesti melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa tidak ada pertikaian antara mereka dan tidak merasa terganggu dengan laporan tersebut. Pihak Yoni Dores menyatakan tetap membuka peluang perdamaian jika Lesti ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. Latar Belakang Kasus🎤 Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Pada 18 Mei 2025, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti diduga telah menyanyikan dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni, seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung, ke platform digital tanpa izin sejak 2018 . Upaya Penyelesaian Awal
Menurut kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, kliennya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mengirimkan dua kali somasi kepada Lesti Kejora. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak Lesti, sehingga Yoni memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum . Respons Pihak Lesti Kejora🗣️ Klarifikasi dari Kuasa Hukum Lesti
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti Kejora menyatakan bahwa mereka baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media dan tidak merasa ada pertikaian dengan Yoni Dores. Lesti juga menegaskan bahwa masalah ini tidak mempengaruhi aktivitas profesionalnya dan dia tetap menjalani kesehariannya seperti biasa . Peluang Perdamaian🧑⚖️ Pernyataan Pihak Yoni Dores
Meskipun kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, pihak Yoni Dores tetap membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Ilham Suardi menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk dan hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait penggunaan lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan dan diunggah oleh Lesti tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta . Kesimpulan
Kasus antara Yoni Dores dan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta menunjukkan pentingnya kesadaran akan hak kekayaan intelektual di industri musik. Meskipun sudah dibawa ke ranah hukum, kedua belah pihak masih membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku industri musik untuk lebih menghargai karya cipta dan hak kekayaan intelektual. Sumber Referensi
|
0 Komentar