![]() |
Polisi membongkar peredaran susu kedaluwarsa di Bogor dan Depok (Foto: Sholihin/detikcom) |
Ringkasan Berita
Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan peredaran susu kedaluwarsa dengan label palsu di wilayah Bogor dan Depok. Dua pelaku, Muhamad (53) dan Fitria (27), ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (16/6) di toko grosir Kedunghalang, Kota Bogor, dan gudang di Sawangan, Kota Depok. Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (d) atau (a) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan. Tindakan Kepolisian dan Komitmen Polresta Bogor KotaKapolresta Bogor Kota, AKBP Aji Riznaldi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah terkait Masyarakat Berdaya Gizi (MBG). Polisi berencana mengembangkan penyelidikan ke wilayah lain dan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti kasus serupa. Ajakan untuk MasyarakatKami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli. Laporkan segera jika menemukan produk dengan label kedaluwarsa yang mencurigakan ke pihak berwenang. Media Nusantara berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat dan terpercaya. Kami bekerja sama dengan sumber resmi dan berkompeten untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran produk pangan ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Polresta Bogor Kota. |
0 Komentar